Wednesday, June 29, 2011

Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

Miris mendengar TKI yang disiksa di negeri orang. Terlebih mendengar kabar ada TKW yang dihukum pancung di Saudi Arabia terkait kasus pembunuhan yang dilakukannya.

Untuk meninjau masalah kompleks di atas yang melibatkan dua negara dengan landasaan konstitusional yang berbeda, mari kita lihat masalah hulu yang terjadi di negeri kita sendiri. Yaitu penyaringan TKI.

Sebelum diberangkatkan, pemerintah sudah mengatur aturan ketenagakerjaan khususnya TKI dan TKW yang akan bekerja di luar negeri sebagai pramuwisma salah satunya adalah sistem penyaringan SDM. Namun, bagaimanakah yang terjadi di lapangan? Sebagian besar masalah penyiksaan dan masalah-masalah yang timbul disebabkan oleh kurangnya kemampuan TKI yang dipekerjakan.

Sebagai contoh, dalam kasus penyiksaan, sebagian besar majikan beralasan kesal kepada pembantunya karena tidak dapat bekerja dengan baik. Sebagai pembanding, ada TKI yang memiliki kemampuan bahasa Arab yang mumpuni dan sudah berusaha bekerja dengan baik, saat dibentak oleh majikan dengan alasan tidak jelas, TKI tersebut protes kepada majikan dan akhirnya selanjutnya majikan tidak lagi melakukan hal yang tidak diinginkan kembali (contoh: membentak).

Ilustrasi di atas menunjukkan bahwa kemampuan TKI/TKW di dalam bekerja merupakan power. Power yang dimiliki tersebut harus dimiliki oleh setiap pekerja agar tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyikasaan.

Dalam hal ini, ternyata di lapangan masih saja ditemukan TKI dan TKW dengan kemampuan yang kurang dipaksakan berangkat bekerja di luar negeri. Lagi-lagi, pemerintah harus memperketat seleksi dan meningkatkan kualitas pelatihan untuk membekali kemampuan yang akan digunakan saat bekerja. Adapun solusi adalah sebagai berikut:
1. Pemegang kewenangan (misalnya PJ TKI) harus tegas dalam hal ini. Tidak mampu, tidak boleh berangkat. 
2. Adakan pelatihan intensif dengan gratis.
3. Tindak tegas calo penyaluran TKI ke luar negeri. 
4. Evaluasi kinerja pemegang kewenangan, jika terdapat cacat segera usut dan selesaikan
5. Pengawasan intensif di luar negeri. Hal ini dapat dilakukan dengan adanya pengecekan setiap minilam 3 bulan sekali melalui telepon atau pengecekan langsung untuk mngetahui kondisi tenaga kerja di rumah majikan.
6. Pengecekan siapa-siapa saja TKI/TKW yang sudah habis masa paspor untuk menghindari terlabelnya pekerja illegal secara berkala
7. Bekali pekerja dengan skill yang mumpuni.

Mari kita beri perhatian dengan serius pada para pahlawan devisa Indonesia.

No comments: